JELAJAHNEWS.ID – Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda berjanji memberikan sanksi tegas kepada tiga oknum Polisi yang mencoba merampok warga Pancur Batu Benny Sembiring.
Ketiga personel Polisi itu berinisial Bripka A, Bripka B dan Briptu H. Satu lagi warga sipil berinisial N. Valentino berjanji untuk ketiga anggota Polri yang melanggar akan dilakukan tindakan tegas.
“Untuk para pelaku telah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga untuk pelanggaran kode etik profesi, karena mereka tiga orang ini adalah anggota Polri,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda kepada wartawan, Minggu (9/10/2022) malam didampingi Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa dan Kasi Propam Kompol M Tomi.
Dengan tegas Valentino menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak anak buahnya sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
Ia juga menyebut bahwa kasus itu sudah menjadi atensi dan perhatian Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
“Sampai dengan pemecatan ataupun PTDH dan saya janjikan akan kita tindak dengan tegas, kemudian kasus ini juga menjadi perhatian dari bapak Kapolda Sumut,” ujarnya.
Valentino menambahkan pihaknya akan melakukan proses hukum terhadap para pelaku secara profesional dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perlu saya tambahkan juga di sini, kami dan para penyidik Satreskrim Polrestabes Medan juga dengan Propam Polrestabes Medan akan terus mendalami permasalahan ini, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan secara profesional,” tuturnya.
Pria berdarah Manado ini juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendalami persoalan percobaan perampokan tersebut, apakah memiliki jaringan atau tidak.
“Kami akan mengungkap apabila memang ada jaringan atau komplotan, ataupun kejadian-kejadian kasus lainnya yang pernah dilakukan oleh para pelaku ini,” kata Mantan Dirlantas Polda Sumut itu.
Sementara terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam percobaan perampokan sepeda motor, pria berpangkat melati tiga dipundaknya itu menegaskan pihaknya akan melakukan pengejaran.
“Apabila ada tersangka lain yang belum kami ungkap, kami janjikan juga akan kita tangkap sesegera mungkin untuk menangkap,” pungkasnya.
Untuk para pelaku disangkakan Pasal 363 jo 53 dan Pasal 368 jo 53 dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan saat ini ketiga oknum ditangani baik proses pidana maupun proses Etik nya secara tegas Polda Sumut.
“Proses hukum sedang berjalan, baik pidana maupun etiknya, dan mereka saat ini dalam penempatan khusus,” Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (9/10/2022).
Sejak Jumat 7 Oktober 2022 lalu, sebut Hadi, tiga oknum polisi itu memang sudah diamankan Satreskrim Polrestabes Medan dan Propam, mereka diamankan di tempat berbeda dan langsung diinterogasi penyidik Reserse maupun Propam.
Meski kasus ketiganya sudah diproses secara pidana di Reskrim Polrestabes Medan, namun proses etiknya juga berjalan di Propam Polda Sumatera Utara untuk ditangani lebih lanjut.
Ketiganya saat ini telah dibuat di penempatan khusus oleh Propam Polda Sumut. “Kasus ini sedang kita dalami secara mendetail, penanganan Propam Polda Sumut dan ditempatkan di penentuan khusus,” ungkapnya.
Terkait pelanggaran tersebut, Hadi menegaskan akan membeberkan ke publik secara transparan usai proses dan hasil pemeriksaan lebih lanjut. (JN-TM)