JELAJAHNEWS.ID, BATAM – 10 kapal pelaku illegal fishing ditenggelamkan di Perairan Air Raja, Galang Batam, Rabu (3/3/2021).
Eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan pengadilan ini, dan merupakan bentuk komitmen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kejaksaan Agung dalam pemberantasan Illegal Fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
“Penenggelaman dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batam sebagai eksekutor terhadap 10 kapal pelaku illegal fishing,” ujar Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar.
Lebih lanjut Antam menjelaskan bahwa kesepuluh kapal yang ditenggelamkan tersebut terdiri dari 7 kapal berbendera Vietnam dan 3 kapal berbendera Malaysia.
“Eksekusi penenggelaman hari ini dilakukan terhadap kapal illegal fishing berbendera Vietnam dan Malaysia”, ujar Antam
Secara khusus Antam menyampaikan apresiasinya dan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Agung baik yang berada di Pusat maupun Daerah atas dukungannya dalam pemberantasan illegal fishing. Antam menjelaskan bahwa di bawah kepemimpinan Menteri Trenggono, KKP tetap berada dalam posisi untuk tidak berkompromi terhadap pelaku illegal fishing.
“Diharapkan penenggelaman ini memberikan efek gentar (deterrent effect) bagi kapal-kapal asing yang masih berani mencuri di perairan kita”, tegas Antam.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Octavianus Sitanggang menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan dalam dua tahap yaitu hari Rabu dan Kamis. Untuk hari Rabu ada 4 kapal sedangkan pada hari Kamis ada 6 kapal yang akan ditenggelamkan.
“Prosesnya penenggelaman melubangi bagian lambung dan diisi dengan air dan pemberat lainnya agar mudah tenggelam. Mudah-mudahan ini bermanfaat menjadi rumah ikan”, ujarnya.
Untuk diketahui, selain 10 kapal ikan asing illegal yang ditenggelamkan di Batam tersebut. Sebanyak 21 kapal lain yang telah inkrah direncanakan juga akan dimusnahkan di beberapa lokasi diantaranya di Natuna (9 kapal), Pontianak (4 kapal), Lampulo (2 kapal), Sebatik-Nunukan (1 kapal), Bitung (1 kapal), Merauke (3 kapal), dan Batam (1 kapal, dibawah penguasaan Kejari Karimun).(kkp)